Namun, SIM mereka bisa dicabut selamanya atau tidak dapat membuat SIM lagi jika melakukan sejumlah kesalahan
Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi, mengatakan ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan SIM dicabut.
Menurut Budiyanto, sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), tindak Pidana lalu lintas dapat diklasifikasikan dalam tindak pidana pelanggaran maupun tindak pidana kejahatan pasal 316 ayat (1) dan ayat (2).
Dalam pemberian pidana tambahan, pencabutan SIM harus mendapatkan penetapan dari pengadilan.
Baca: Apakah Polisi Berhak Tilang Pengendara yang Belum Bayar Pajak Kendaraan? Ini Penjelasannya
Hal itu dilakukan untuk menghindari kesewenangan dari petugas/penyidik yang melakukan pemeriksaan.
"Penegakan hukum yang selama ini sudah berjalan dalam perkara tindak pidana lalu lintas."
"Belum mampu memberikan efek jera terhadap pelanggar lalu lintas atau pelaku dari tindak pidana kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto, Selasa (15/9/2020).
"Selain pidana penjara,kurungan atau denda."
"Pelaku tindak pidana lalu lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan SIM atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu lintas," katanya.
Baca: Kisah Walter Arnold, Orang Pertama di Dunia yang Ditilang Karena Melanggar Batas Kecepatan
SIM bisa dicabut seumur hidup jika pengendara melakukan kecelakaan yang fatal dan dapat merugikan banyak orang, serta pemotor melakukan tabrak lari.
"Pencabutan SIM akan mendorong para pengguna jalan untuk ekstra berhati-hati saat melaksanakan aktivitas berlalu lintas," sambung Budiyanto.
"Secara bertahap diharapkan dapat mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas," katanya.
Polisi umumnya menggelar razia kendaraan di jalan raya yang banyak dilewati pengendara.
Lalu bagaimana hukumnya razia kendaraan dilakukan di jalan alternatif dan jalan kampung?
Untuk mengetahui hal ini, pengendara perlu melihat prosedur resmi soal razia kendaraan, yang setidaknya terdapat plang atau tanda peringatan.
Baca: VIRAL Driver Ojol Berlutut di Depan Polwan: Dikira Mau Melamar Ternyata Memohon Agar Tak Ditilang
Dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), tanda peringatan harus ditempatkan pada jarak minimal 50 (lima puluh) meter sebelum tempat razia, kecuali operasi tangkap tangan.
Selanjutnya, pada Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012 juga menyebutkan, plang peringatan harus ditaruh pada posisi yang mudah terlihat oleh pengendara yang melewati jalan tersebut sehingga saat melihat tempat razia tidak mengagetkan.
Jadi bila ditemukan razia kendaraan dari kepolisian yang tidak terdapat plang peringatan, tentu razia tersebut bertentangan dengan hukum.