Seperti kesepakatan sebelumnya, mekanisme pemblokiran yang digunakan adalah whitelist yang menerapkan normally off.
Artinya hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar yang akan mendapat sinyal operator.
Nomor-nomor IMEI yang terdaftar di Kemenperin dikumpulkan dalam mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang dipegang masing-masing lima operator seluler.
Data tersebut kemudian dikumpulan bersama database yang berisi TPP produksi dan TPP impor di mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) yang menjadi pusat pengolahan informasi IMEI.
Mesin EIR kemudian akan menyeleksi nomor IMEI mana yang tidak terdaftar dan akan dilakukan pembokiran.
Di sisi lain, Whitelist menerapkan normally off, di mana pemilik ponsel IMEI legal/terdaftar yang dapat sinyal operator seluler.
Baca: Beli iPhone dari Luar Negeri? Supaya Tak Keblokir, Begini Cara Daftarkan IMEI
Baca: Pemerintah Putuskan Blokir Ponsel Black Market, Pastikan Cek IMEI Sebelum Membeli, Begini Caranya
Metode ini bertujuan agar konsumen mengetahui ponselnya ilegal atau tidak, sebelum membeli ponsel dan membawa pulang.
Metode Blacklist memungkinkan ponsel BM dengan IMEI tidak terdaftar terjual ke konsumen lebih dahulu, jika ketahuan oleh sistem, ponsel baru akan diblokir.
Sementara Whitelist memastikan ponsel yang dijual adalah legal sebelum dibeli oleh konsumen.
Nomor IMEI sendiri merupakan deretan 15 digit angka yang dimiliki perangkat untuk keperluan identifikasi saat terhubung pada jaringan seluler.
Pengendalian ponsel BM ini dilakukan operator seluler dengan mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya, dengan database resmi yang disimpan oleh pemerintah.
IMEI merupakan kode unik yang terdiri dari 15 digit/angka yang dimiliki oleh tiap transceiver perangkat telepon seluler.
Nomor identitas setiap dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel.
Perangkat ponsel yang memiliki dua kartu SIM dengan 2 transceiver memiliki dua nomor IMEI yang berbeda.
IMEI digunakan oleh jaringan GSM untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang mencoba tersambung dengan jaringan tersebut.
IMEI lantas didaftarkan ke Kemenperin saat ponsel hendak dijual di Indonesia dan dikumpulkan di database.
Nah, database inilah yang menjadi patokan apakan IMEI ponsel kita terdaftar atau tidak.