4. Pekerja/buruh penerima upah; Memiliki rekening bank yang aktif
5. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Jika pekerja atau karyawan tidak memenuhi kriteria sesuai Permenaker tersebut, maka dipastikan tidak akan menerima BLT BPJS.
Baca: Penerima BLT Karyawan yang Tidak Memenuhi Kriteria Diminta Kembalikan Bantuan, Akan Ada Evaluasi
Baca: BLT Karyawan Tahap 3 Cair Hari Ini, Ditransfer ke 3,5 Juta Rekening Penerima
Menurut catatan BP Jamsostek, total ada 15,7 juta pekerja peserta aktif yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan penerima BLT BPJS.
Sementara itu, untuk pencairan bantuan pemerintah tahap awal, baru disalurkan untuk 2,5 juta peserta dan 3 juta peserta di tahap dua.
Selanjutnya, bantuan subsidi gaji Rp 600.000 akan disalurkan bertahap.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, untuk penyaluran, bantuan subsidi gaji tersebut akan ditransfer langsung melalui empat bank BUMN atau anggota Himbara, yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target sebanyak 15,7 juta penerima program," kata dia lagi.
Perlu diketahui, untuk pencairan tahap pertama saja, belum semua yang divalidasi mendapat bantuan.
Menurut Kemnaker, baru sebanyak 2,3 juta pekerja atau 92,44% dari total penerima subsidi gaji/upah tahap I telah menerima bantuan.
Sementara sisanya masih dalam proses.
Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul Subsidi Gaji Tahap III Sudah Cair, Silakan Cek Rekening