Masih Ingat Keraton Agung Sejagat? Raja & Ratu Dinyatakan Bersalah, Ini Vonis Hukuman untuk Keduanya

Penulis: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan Keraton Agung Sejagat (KAS) dihadirkan di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).(TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG)

Memerintahkan terdakwa ditahan," lanjut Sutarno.

Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo. (KOMPAS.COM)

Diawal persidangan, baik Totok maupun Fani terlihat tegar.

Keduanya duduk di kursi pesakitan dengan mengenakan kemeja putih dan celana krem.

Namun saat mendengar lamanya hukuman yang dibacakan, Fani Aminadia nampak menggenggam tangan Totok guna menenangkannya.

Terlihat pula, momen keduanya saling menguatkan dengan cara bergandengan tangan.

Tampak dari layar monitor, Fani menangis dan sesekali mengusap air mata yang jatuh dipipinya.

Usai sidang, JPU sekaligus Kasi Pidum Kejari Purworejo, Masruri Abdul Aziz menyatakan pikir-pikir.

Baca: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Akui Tak Punya Trah Bangsawan, Pengikut Diimbau untuk Berhenti

"Kami akan memaksimalkan waktu pikir-pikir.

Jika ada petunjuk dari pimpinan kami akan upaya hukum banding.

Maksimal tanggal 18 September," kata Aziz.

Kemungkinan besar, pihaknya akan banding karena vonis untuk Fani Aminadia belum ada 2/3 dari tuntutan JPU 6 tahun penjara.

Pengacara terdakwa Totok Santoso, Muhammad Sofyan pun menyatakan pikir-pikir.

"Kami akan berkoordinasi dengan klien apakah akan banding atau tidak," kata Sofyan. (Tribunnewswiki.com/Tribunnewsmaker)



Penulis: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer