Hal ini dipastikan oleh Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin.
Budi mengatakan ada sekitar 398.000 tenaga honorer yang akan mendapat BLT dari pemerintah.
Sebagian dari seluruh tenaga honorer tersebut, kata Budi, sudah menerima BLT.
"Dari 15 juta tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang eligible untuk program bantuan subsidi gaji, sekitar 398.000 merupakan tenaga kerja honorer," kata Budi dalam keterangan pers dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9/2020), dikutip dari Kompas.
Baca: Kabar Gembira Para Tenaga Honorer Juga Berkesempatan Dapat BLT Rp600 Ribu dari Pemerintah
"Jadi alhamdulillah, kita sudah bisa melakukan transfer batch satu dan dua. Insya Allah batch tiga, empat, dan lima akan ditransfer sampai akhir September," kata Budi.
Subsidi gaji ini semula hanya direncanakan selama empat bulan, tetapi akan diperpanjang hingga 2021.
Subsidi diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuannya untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Budi tidak menjelaskan nasib tenaga honorer yang tidak terdaftar BPJS, apakah akan turut menerima bantuan atau tidak.
Namun, ia menegaskan bahwa program subsidi gaji ini diberikan bagi tenaga honorer yang terdaftar BPJS.
Baca: Masih Dikaji, Seluruh Tenaga Honorer Berkesempatan Menerima BLT Karyawan Rp600.000 per Bulan
"Karena memang kita perlu data lengkap sekaligus penghargaan dari pemerintah terhadap pembayaran iuran dan peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar dia.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut pemerintah tengah merumuskan bantuan untuk tenaga honorer yang tak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan begitu, seluruh tenaga honorer akan mendapat bantuan dari pemerintah.
Mengutip dari laman Kompas.com, berikut ini adalah empat penyebab yang membuat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan belum cair atau belum juga masuk ke rekening meski pekerja bersangkutan memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Baca: Pencairan BLT Tahap III Mundur, Berikut Jadwal Baru Pencairan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
1. Rekening pekerja belum disetorkan perusahaan
Daftar penerima subsidi gaji Rp 600.000 beserta nomor rekeningnya harus didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja.
Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima subsidi gaji karyawan.