Tren Balap Lari Liar Sedang Naik dan Viral, Polisi Sebut Pihak yang Terlihat Bisa Dikenai Sanksi

Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi balap lari liar yang dilakukan para pemuda di Jalan Raya Sukoharjo-Wonogiri.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Belakangan ini, media sosial sedang dihebohkan dengan tren lari yang dilakukan oleh anak-anak muda.

Beberapa orang berkumpul di jalan dan mulai berlomba lari.

Aksi balap lari liar ini kemudian merambat ke berbagai kota di Indonesia yang dilakukan oleh gerombolan pemuda pada malam hari.

Namun sayangnya hal tersebut dilarang dilaksanakan tanpa adanya izin dari pihak berwenang.

Pasalnya, polisi menyebutkan jika lomba lari tersebut bisa menganggu ketertiban umum.

Sebelumnya, aksi balap lari liar menjadi perbincangan dan viral di media sosial.

Salah satunya sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @bekasi.terkini pada Sabtu (12/9/2020).

"Pemuda lagi pada balap lari di Bunderan Al Azhar Sumarecon Bekasi, tadi malem," demikian bunyi keterangan dalam unggahan tersebut.

Setelah satu aksi balap lari liar tersebut viral, banyak pemuda di daerah lain yang ikut melakukan hal yang sama.

Baca: WASPADA Polisi Sebut Lomba Balap Lari Liar Bisa Kena Sanksi Pidana, Denda Capai Rp1,5 Miliar

Baca: Nekat Balap Liar di Tengah Pandemi, 62 Remaja Dijemur, Disemprot Antiseptik, dan Jalani Rapid Test

Mereka berkumpul di jalan besar dan sepi lalu mulai balap lari.

Aksi balap liar yang dilakukan oleh pemuda-pemuda tersebut dilakukan dengan memenuhi jalan raya.

Adu kecepatan tersebut sempat terekam di berbagai daerah seperti di Ciledug, Bekasi, Rawamangun, dll.

Biasanya mereka menggelar balap lari liar ini pada malam hari di jalan raya yang masih dilewati oleh para pengendara bermotor.

Sayangnya, saat polisi hendak membubarkan balap lari liar tersebut, gerombolan pemuda itu sudah lebih dulu bubar.

Menanggapi fenomena itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo menegaskan ada sanksi pidana kepada pihak-pihak yang turut serta dalam aksi balap lari liar.

Aksi balap lari liar tidak diperbolehkan karena kerap dilakukan tanpa izin kepolisian dan menutup ruas jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas.

"Enggak boleh. Setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang," kata Sambodo saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).

Sambodo menjelaskan, ada sanksi pidana bagi pihak yang nekat melakukan aksi balap lari liar.

Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Aksi balap lari pada malam hari dilakukan sekelompok ank muda disaat PSBB (Tangkapan layar)

Pada pasal itu diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Halaman
12


Penulis: Restu Wahyuning Asih
Editor: haerahr

Berita Populer