SIKM Tak Berlaku Lagi, Ini Syarat Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas gabungan sedang melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di pintu Tol Jagorawi di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bogor, Rabu (15/4/2020).(KOMPAS.COM/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)

Kegiatan publik yang bersifat berkumpul juga tidak boleh dilakukan.

Alasannya, kumpul keluarga atau reuni rentan menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Warga cenderung mengabaikan protokol kesehatan saat kumpul bersama orang yang dikenal dekat.

Pemprov DKI tidak memperbolehkan restoran dan warung makan untuk menerima pengunjung makan di tempat (dine in) mulai Senin (14/9/2020).

Berbeda dengan kafe dan restoran, Anies memutuskan menutup operasional tempat hiburan dan sekolah.

Selain itu, sebagian besar perkantoran juga diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

(Tribunnewswiki.com/SO/Kompas.com/ Dio Dananjaya)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan SIKM, Ini Syarat bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta"



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer