WASPADA Polisi Sebut Lomba Balap Lari Liar Bisa Kena Sanksi Pidana, Denda Capai Rp1,5 Miliar

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi balap lari pada malam hari dilakukan sekelompok anak muda di saat PSBB.

Berbeda dengan balap motor atau mobil yang sering dilakukan pihaknya.

"Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," tutup Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi: Ikut Balap Lari Liar Bisa Dikenakan Sanksi Pidana



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer