PSBB ini merupakan "rem darurat" dalam penanganan Covid-19 di Jakarta yang semakin tak terbendung.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun mengharuskan seluruh kegiatan perkantoran yang non-eesensial untuk dilakukan di rumah.
Proses kerja dengan work from home (WFH) kembali diharapkan agar diterapkan oleh perkantoran-perkantoran di Jakarta.
Meski akan kembali menerapkan PSBB, DKI Jakarta memperbolehkan 11 sektor yang masih boleh beroperasi.
Untuk karyawan memang harus ke kantor, ada sejumlah aturan yang harus ditaati berdasarkan Pergub DKI Jakarta No.33/2020.
Seperti penerapan PSBB, maka arus lalu lalang dari dan ke DKI Jakarta tentu akan berkurang.
Lantas, apakah dalam periode PSBB ketat yang kedua kali ini areal ibukota bebas untuk lalu lalang masyarakat tanpa SIKM?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat izin keluar masuk (SIKM) untuk DKI Jakarta tidak akan diberlakukan saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total kali ini.
"Oh enggak, kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak (diberlakukan)," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2020).
Baca: Singgung PSBB DKI Jakarta, Ridwan Kamil: Hati-hati, Hampir Rp 300 Triliun Lari Gara-gara Statement
Baca: Bos Djarum-BCA dan Orang Terkaya di Indonesia Ini Surati Presiden Jokowi: Tolak PSBB Total Jakarta
Selama PSBB total, kata Anies, Pemprov DKI hanya memberlakukan pengetatan pada mobilitas dan kegiatan warga.
"(Saat PSBB) tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ungkap Anies.
Diketahui, PSBB akan kembali diterapkan mulai 14 September 2020 mendatang.
Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.
"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
Dalam aturan, jika ada pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja maka ada sejumlah hal yang harus dipenuhi, di antaranya:
1. Pembatasan interaksi dalam aktivitas bekerja.