Bantuan ini kemungkinan besar diteruskan apabila perekenomian pada Kuartal 1 2021 masih landai.
BLT ini merupakan hibah atau diberikan kepada pelaku usaha secara cuma-cuma.
Dengan BLT ini, para pelaku usaha bisa memiliki modal untuk membuka usahanya.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada pada pembukaan pelatihan bertema "KUKM Eksis dan Mampu Beradaptasi dalam Pandemi COVID-19 dan Era New Normal", Senin (7/9/2020).
"Jika perekonomian nasional pada Kuartal I 2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," kata Tetan dikutip dari Kompas.
Baca: Menaker Ida Fauziyah Sebut BLT Karyawan Tahap 3 Akan Cair Jumat Pekan Ini
Namun, pengusaha mikro yang memenuhi persyaratan yang bisa memperoleh BLT ini.
Untuk persyaratannya, penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu-persatu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
Baca: Perhatikan Ciri Notifikasi Konfirmasi SMS Resmi BPJS Ketenagakerjaan Pencairan BLT Rp 1,2 Juta
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," kata Teten.
BLT sebesar Rp600.000 per bulan untuk karyawan akan dilanjutkan hingga 2021.
Bantuan ini diberikan kepada karyawan non-PNS dan non-BUMN yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Selain itu, sejumlah program bantuan dari pemerintah turut dilanjutkan hingga tahun depan.
Program tersebut di antaranya bantuan presiden untuk usaha mikro dan kecil, kartu prakerja, dan bantuan sosial tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan pangan.
Berbagai program tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto.
Baca: 3,5 Juta Karyawan Segera Kebagian BLT Rp 600 Ribu Tahap 3, Menaker: yang Belum Dapat Mohon Bersabar
"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan," kata Airlangga Hartarto seusai Sidang Kabinet Paripurna, Senin (7/9/2020), dikutip dari Kontan.