Kejadian ini terjadi di Lampung Selatan.
Tak hanya itu buruh berinisial A (18) juga merampas uang milik gadis berinisal L (16).
Perkenalan keduanya berawal dari media sosial Facebook.
Dilansir TribunLampung.co.id, Korban diperkosa oleh pelaku di tengah ladang jagung.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan pisau.
Ia membawa kabur uang korban sebesar Rp 850 ribu.
Setelah pelaku pergi, korban pun langsung mengenakan pakaian.
Ia pergi dari ladang jagung itu sambil mengikuti suara orang mengaji.
Beruntung di perjalanan ia bertemu dengan warga dan menceritakan apa yang dialaminya.
Ia pun diajak untuk melaporkan perbuatan pelaku ke polisi.
Sidang terhadap A digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 9 September 2020.
JPU Ilhamd Wahyudi menjerat terdakwa A dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Baca: Gadis Ini Nekat Ikut Pesta Miras, Berakhir Diperkosa Bergilir oleh 8 Orang Pemuda di Pinggir Sungai
Baca: Miris, Seorang Anak Penyandang Disabilitas Diperkosa di Tengah Kebun di Pontianak
Tak hanya itu, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 lantaran membawa senjata tajam penikam atau penusuk.
"Agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun dengan denda sebesar Rp. 500 juta," seru Ilhamd Wahyudi
Apabila terdakwa A tidak membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Keduanya diketahui berkenalan melalui media sosial Facebook.
"Sekira Februari 2020 melalui akun media social Facebook terdakwa berkenalan dengan akun media sosial Facebook korban," ujar Ilhamd Wahyudi, Rabu 9 September 2020.
Kata Ilhamd Wahyudi, keduanya menjalin komunikasi selama satu bulan melalui pesan Facebook hingga terdakwa mengajak korban keluar untuk makan ke daerah Pahoman.