"Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukkan ke basis data atau sistem informasi," bunyi Pasal 5 Ayat 4.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan saling menjaga jarak selama berkegiatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Berkendara Tidak Pakai Masker Berulang Kali Bisa Didenda Rp 1 Juta"
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur) (Kompas.com)