Tiga Pelaku Penipuan Jual-Beli Ventilator Covid-19 Ditangkap, Kerugian Mencapai Rp58 Miliar

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ventilator. Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penipuan terkait jual-beli ventilator.

Ketiganya terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

UI Pamerkan Ventilator: Sudah Lolos Uji Klinis

Universitas Indonesia memamerkan ventilator yang diberi nama Covent-20.

Ventilator ini juga sudah dinyatakan lolos uji klinis.

Dekan FTUI Dr. Ir. Hendri D.S. Budiono, M.Eng mengatakan uji klinis pada manusia yang dilakukan dibagi menjadi dua tahap.

Ventilator Covent-20 berhasil melalui uji klinis manusia dan siap didistribusikan untuk membantu penanganan Covid-19 di seluruh rumah sakit rujukan. (Kompas/ISTIMEWA/Dokumentasi HUMAS Universitas Indonesia)

Uji klinis pertama adalah untuk mode ventilasi CPAP pada pasien dewasa yang dirawat di IGD RSUPN Cipto Mangunkusumo dan RSUI dalam periode Mei 2020.

Sedangkan uji klinis untuk mode ventilasi CMV dilakukan di Pusat Simulasi Respirasi, Rumah Sakit Pusat Persahabatan pada 3 Juni 2020, sesuai dengan protokol uji dari Kementerian Kesehatan RI.

Diberitakan oleh Kompas.com, Covent-20 telah dinyatakan lulus uji klinis manusia untuk mode ventilasi Continuous Mandatory Ventilation (CMV) dan Continuous Positive Airway Pressure (CPAP) dari Kementerian Kesehatan, pada Senin (15/6/2020).

"Covent-20 merupakan wujud nyata komitmen UI dalam mendukung penanggulangan Covid-19 di Indonesia," ujar Rektor UI Prof. Ari Kuncoro, SE, MA, PhD.

Baca: Donald Trump Setuju Permintaan Jokowi Kirim Ventilator ke Tanah Air, Banyak Masyarakat AS Protes

Prof. Ari mengatakan pengembangan Covent-20 ini tidak hanya membantu perkembangan sains dan teknologi, tetapi juga riset serta inovasi yang mendorong kemandirian bangsa.

"Hasil uji klinis ini membuktikan kedua fungsi Covent-20 berjalan dengan sangat baik dan direkomendasikan untuk digunakan pada penanganan pasien," kata Hendri.

Dr. dr. Andi Ade Wijaya Ramlan, Sp.An-KAP, bagian dari tim dokter Covent-20 yang turut mengawal proses uji klinis mengatakan alat ini mampu memberikan ventilasi tekanan positif dengan mode CMV.

Mode CPAP dapat membantu pemberian oksigen kepada pasien yang masih sadar dan bernafas spontan.

"Pasien yang dipilih untuk uji klinis Covent-20 adalah pasien yang memenuhi kriteria inklusi dan eksklusi dengan jumlah sampel sesuai persyaratan minimal subjek pasien dan protokol dari Tim Uji Klinis Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan," kata dia.

(Tribunnewswiki/Tyo/Nur/Devina Halim)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Ungkap Penipuan Jual-Beli Ventilator Covid-19 dengan Kerugian Rp 58,83 Miliar"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer