Reza meminta maaf melalui surat yang dia bacakan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020).
"Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya Zahwa dan Aaliyah," kata Reza seperti dikutip dari Tribunjakarta.com.
Dia juga meminta maaf kepada keluarga dan orang-orang terdekatnya.
"Maaf kepada orangtua saya umi dan papa atau abi, kepada adik-adik saya, keluarga besar saya, guru-guru saya, para sahabat dan kerabat, dan pastinya untuk semua pihak yang selalu mendukung dan membantu perjalanan karier menyanyi saya," tambahnya.
Baca: Suami Bunuh Istri, Kubur Jenazahnya di Bawah Tempat Tidur, Warga Tahu karena Bau Menyengat
Baca: Reza Artamevia Kembali Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
Reza berharap kasus yang menjeratnya menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak menggunakan narkoba dalam situasi apapun.
"Semoga kesalahan ini tidak dicontoh oleh siapa pun juga, dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya," ujar dia.
Penyanyi Reza Artamevia ditangkap di salah satu restoran di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).
Saat penangkapan, jelas Yusri, polisi menemukan satu klip sabu di dompet Reza Artamevia.
"Barang buktinya adalah satu klip sabu seberat 0,78 gram. Kita temukan di dompetnya," ujar dia.
Baca: Terjerat Kasus Narkoba, eks Drummer BIP Mengaku ‘Cuma Kangen-kangenan’
Baca: Eks Drummer BIP Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkoba, Tertangkap Saat Menunggu Barang Haram
Setelahnya, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Reza Artamevia di Cirendeu, Tangerang Selatan.
"Dari hasil penggeledahan di kediaman yang bersangkutan, ditemukan bong atau alat hisap dan korek yang biasa digunakan," terang Yusri.
Saat ini, polisi masih memburu pemasok narkoba kepada Reza Artamevia.
"Dari pengakuan RA, tersebut satu DPO (daftar pencarian orang) berinisial F," tutur Yusri.
Baca: Aaliyah Massaid
Baca: Penampilan Angelina Sondakh Tuai Pujian saat Dijenguk Aaliyah Massaid: Bersahaja dan Tampak Cantik
Yusri menjelaskan, polisi masih mencari keberadaan seseorang berinisial F tersebut.
"Masih kita lakukan pengejaran. F ini pengedar, tidak ada hubungannya dengan public figure," ujar dia.
Akibat perbuatannya, Reza Artamevia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sebelum diamankan polisi, Jumat (4/9/2020), Reza Artamevia pernah ditangkap polisi pada 28 Agustus 2016.
Kala itu Reza ditangkap bersama Gatot Brajamusti di kamar 1100, Hotel Golden Tulip, Selaparang, Mataram, Nusa Tenggara Barat.