Ini 6 Hal Penyebab Subsidi BLT Tidak Masuk Rekening Pekerja Swasta

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga Jumat (4/9/2020) memperlihatkan, subsidi gaji telah diberikan kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 5 juta dalam penyaluran tahap pertama.

Jumlah itu merepresentasikan 92,44 persen dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama yaitu sebesar 2,5 juta pekerja.

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah menyebut ada beberapa penyebab mengapa subsidi gaji tidak bisa disalurkan ke rekening pekerja swasta.

Baca: Tahap 2 Segera Ditransfer, Menaker Minta HRD Bantu Pekerja Cairkan Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Baca: Menaker Ida Fauziyah Ungkap Penyebab Sejumlah Karyawan Belum Terima BLT Rp 600 Ribu

Kementerian Ketenagakerjaan ingin mempercepat pencairan BLT Rp 600 ribu untuk karyawan swasta tahap kedua. (Tribunnews)

Mengapa Subsidi Gaji Tidak Bisa Disalurkan?

Menurut Ida, penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan yakni:

1. Adanya duplikasi rekening;

2. Rekening sudah tutup;

3. Rekening pasif;

4. Rekening tidak valid;

5. Rekening telah dibekukan;

6. Rekening tidak sesuai dengan NIK.

Karena itu, Ida meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan demi menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.

Baca: Cara Cek Identitas Penerima BLT Rp 500 Ribu dari Kemensos, Login di Cekbansos.siks.kemsos.go.id

Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sendiri sudah dimulai per Jumat (4/9/2020) setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, berbeda dengan tahapan sebelumnya, dalam tahap kedua nanti pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 3 juta pekerja.

Kemenaker telah memberikan data 3 juta calon penerima kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian menyerahkan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Bank-bank milik negara itu kemudian menyalurkan BSU yaitu berupa Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta, ke rekening pribadi pekerja baik rekening sesama bank Himbara atau bank swasta.

Baca: BLT Karyawan Tahap 2 Belum Cair, Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya

Kemenaker menargetkan BSU akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja sesuai yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September 2020.

Berikut cara cek nama sekaligus mengecek apakah kepesertaan kita aktif atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan.co.id:

Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android dan iOS

Halaman
123


Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer