Lahan mereka masuk ke negara tetangga setelah ada pergeseran patok batas negara.
Pada Juni 2019, patok batas negara diukur ulang oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Jabatan Ukur dan Pemetaan (JUPEM) Malaysia
Hambali, Kepala Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Barat, mengatakan ada sekitar 2,16 km lahan di desa itu yang dinyatakan masuk wilayah Malaysia.
Warga kemudian mengadu ke kantor desa untuk menanyakan ganti rugi.
Selain itu, mereka menanyakan status sertifikat tanah milik mereka.
Baca: Mulai minggu Depan Orang Indonesia Dilarang Masuk Negara Malaysia, Ternyata Ini Alasannya
"Ada sekitar 44 warga yang mengaku dirugikan karena sebagian lahan mereka masuk Malaysia," ujar Kepala Desa Seberang, Kecamatan Sebatik Barat, Hambali, saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
"Sebagian besar warga ada kepemilikan sertifikat, data kita sekitar 44 orang, mereka menggarap lahan, berkebun dan bertani di sana sejak lama," katanya.
Adanya pergeseran patok dan masuknya sebagian lahan masyarakat ke Malaysia sempat memicu keributan.
Pasalnya, masyarakat Malaysia sudah berusaha menggarap lahan yang diyakini masuk wilayah mereka.
Mereka bahkan bersikeras hendak mengambil hasil kebun atau sawah di lahan tersebut, sehingga memicu perdebatan sengit dengan sejumlah warga pemilik lahan.
"Kita mediasi, karena ini belum ada diresmikan dan belum dipastikan. Saya sampaikan itu (mengambil dan menguasai lahan) tidak bisa, kecuali antar dua negara sudah sepakat. Jadi sementara ini silahkan digarap masing masing seperti biasa sampai ada kejelasan," kata Hambali.
Baca: Virus Corona Baru Terdeteksi Mampu Menjadi 10 Kali Lebih Menular Terdeteksi di Negeri Jiran Malaysia
Sejak kejadian tersebut masyarakat mendesak Kepala desa memperjelas status kepemilikan sertifikat tanah mereka.
Namun, langkah tersebut terkendala karena Pemerintah kabupaten Nunukan atau Biro Perbatasan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengaku belum bisa bersikap karena masih menunggu informasi pemerintah pusat.
"Ini ranahnya tim pusat, kami tidak bisa memberi keterangan. Lagi pula data detailnya kami tidak tahu," kata Kepala Biro Pengelolaan Perbatasan Negara (PPN) Setprov Kaltara Samuel ST Padan, melalui pesan tertulis.
Camat Sebatik Utara Zulkifli mengatakan tengah mendata luasan dan para pemilik sertifikat di wilayah Sebatik Utara.
Dia mengaku bahwa keluhan masyarakat atas hilangnya sebagian tanah mereka karena masuk Malaysia juga menjadi keresahan pemerintah kecamatan.
Baca: Kebun Melon di Kebumen Rusak untuk Latihan Tembak TNI AD, Warga Mengaku Ikhlas: Itu Tanah Negara
Pasalnya jalan menuju kantor kecamatan Sebatik Utara terpotong sebagian menjadi milik Malaysia.