Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni TRF, BA, MA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW.
Mereka adalah penyelenggara pesta.
Tersangka TRF sudah menyiapkan rencana sejak satu bulan sebelumnya.
Adapun 47 orang lain yang ditangkap hanya sebagai saksi.
Sementara sembilan tersangka kemudian ditahan.
Yusri menjelaskan, setiap tersangka memiliki peran masing-masing.
Berikut beberapa fakta mengenai pesta gay tersebut yang dikutip dari berbagai sumber:
Baca: Video Emak-emak Jualan Sayur Naik Motor Sport, Viral di Media Sosial
Baca: Polisi Amankan 56 Pria yang Pesta Gay di Apartemen Jaksel: Peserta Tak Boleh Pakai Pakaian
Penggerebekan pesta gay tersebut berawal dari informasi yang didapat polisi.
"Tanggal 28 Agustus kita dapat informasi, dan tanggal 29 Agustus kita lakukan penanggapan sekitar 00.30 WIB.
Dan ditemukan ada 56 orang pria di dalamnya," ujar Yusri saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Rabu (2/9/2020).
Dikutip dari Kompas.com, Yusri menjelaskan, pesta terebut direncanakan oleh pelakuu berinisial TRF.
Peserta yang mengikuti pesta gay ini harus mematuhi beberapa syarat khusus.
"Persyaratan itu mereka tidak boleh bawa narkoba, senjata api, dan senjata tajam.
Dan di dalam mereka tidak diperbolehkan pakai pakaian," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif setiap peserta Rp 100.000 hingga Rp 350.000.
"Di dalam mereka ini membuat game atau permainan-permainan. Jadi mereka senang-senang," katanya.
Baca: Viral, Kisah Pria Bertemu Jodohnya Seorang HRD di Perusahaan Tempat Melamar Kerja
Baca: Para Gay Gunakan Kode Khusus untuk Masuk ke Pesta Seks di Apartemen Jaksel: Top, Bottom, dan Vers