Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mendukung penuh keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penurunan tarif adjustment untuk pelanggan golongan rendah, seperti yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020.
Dilansir oleh Kontan.co.id, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan tarif listrik turun untuk periode Oktober-Desember 2020 bagi 7 golongan pelanggan nonsubsidi.
Besaran tarif listrik turun Rp 22,5 per kWh menjadi Rp 1.444,70 per kWh bagi pelanggan tegangan rendah.
"Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan tarif listrik turun untuk periode Oktober-Desember 2020 untuk 7 golongan pelanggan nonsubsidi. Tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi, dalam keterangan resmi, Selasa (1/9/2020).
Baca: Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Tahap II Dipercepat, Dibagikan 3 Juta Pekerja, Cek Nama Terdaftar
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.35 per kWh.
Berikut daftar tarif listrik per kWh 2020 setelah adanya penurunan:
Penurunan tarif ini berlaku untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas.
Tarif listrik Rp1.444,70/kWh juga berlaku untuk pelanggan bisnis daya 6.600-200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum.
Berlaku untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM.
Baca Juga: Pemerintah turunkan tarif listrik tegangan rendah, begini tanggapan asosiasi UMKM
Baca: Kabar Gembira, Pemerintah Luncurkan 4 Tambahan Bansos, Ada yang Cair Minggu Ini
Berlaku untuk Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA.
Berlaku bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya 30.000 kVA ke atas.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.