Tak Semua Dapat, Ini Kriteria dan Syarat PNS Agar Bisa Dapat Tunjangan Pulsa Rp 400 Ribu

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah bakal memberikan bantuan berupa uang pulsa hingga Rp 400 ribu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). FOTO: Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Pemerintah bakal memberikan bantuan berupa uang pulsa hingga Rp 400 ribu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Dengan kebijakan itu, PNS dapat uang pulsa mulai dari Rp 200.000 dan Rp 400.000.

Pemberian uang atau tunjangan pulsa tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan dari rumah akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Meski begitu, tidak semua PNS bakal mendapatkan bantuan tersebut.

"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," tulis diktum kedua KMK 394 tahun 2020 seperti dilansir oleh Kontan.co.id.

Baca: Sah! PNS Bakal Dapat Tunjangan Pulsa hingga Rp 400 Ribu Tiap Bulan, Berlaku hingga Desember 2020

Syarat dan kriteria PNS yang dapat uang pulsa

1. Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara: Rp 400.000 orang/bulan.

2. Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah: Rp 200.000 orang/bulan.

Dalam aturan tersebut juga memuat jika biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

Selain itu, uang pulsa juga diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil.

Golongan tersebut dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000,00 per orang/bulan.

Baca: Tak Hanya ASN, Warga dan Mahasiswa juga Bakal Dapat Bantuan Uang Pulsa Rp 150 Ribu Per Bulan

Ketentuan lain

Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku.

Baca: Selain Gaji ke-13 dan THR, Pemerintah Juga Bakal Beri Tunjangn Pulsa bagi PNS Mulai 2021

Mekanisme pencairan

Kebijakan pemberian uang pulsa ini berlaku mulai tanggal 31 Agustus 2020 hingga 31 Desember mendatang.

"Konteksnya, ini merupakan biaya pulsa dan komunikasi agar penyelenggaraan pemerintah lebih lancar ketika seseorang tidak berkantor seperti biasa," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari kepada Kompas.com, Selasa (2/9/2020).

"Kalau selama ini berkantor ada beberapa fasilitas seperti perjalanan dinas dan sebagainya, kali ini tidak dilakukan, sehingga ada bantuan," ujar dia.

Baca: Dukung PJJ, Pemerintah Bakal Gulirkan Subsidi Pulsa bagi Guru dan Murid Mulai September 2020

Halaman
12


Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri

Berita Populer