Kembali Viral, Video Pemuda Merasa Benar Tertangkap Basah Mencuri Barang Buatan Yahudi di Minimarket

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemuda ini mengaku dirinya benar mencuri barang-barang lantaran buatan Yahudi.

Dalam Pasal 362 KUHP, disebutkan bahwa,

“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima Tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Cukup jelas bahwa, Islam dan hukum negara pun melarang tindakan pencurian.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Serambi)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Viral, Pemuda Ini Mencuri di Minimarket, Mengaku Diajarkan Guru dan Sebut-sebut Barang Yahudi



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer