Dibikin Mabuk, Seorang Wanita Diduga Diperkosa 2 Juru Parkir, Polisi Temukan Barang Bukti Ini

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua pelaku pemerkosa di wilayah hukum Polsek Padang Selatan yang telah diamankan aparat masing-masing inisial Ps (40) dan FAH (23).Selain itu, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) tindak kejahatan tersebut.

Lantas pelaku melakukan tindak kekerasan pada ES.

Vidya mengatakan, Susanto membanting tubuh ES kek lantai kontainer, membernturkan kepala sampai mencekik leher korban juga.

"Kemudian pelaku membanting tubuh korban ke lantai kontainer, membenturkan kepalanya, dan mencekik leher hingga korban mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh," terang Vidya.

Tak puas dengan kekerasan yang dilakukannya, pelaku juga nekat memperkosa ES yang masih di bawah umur itu.

Korban langsung melarikan diri ke kantor polisi di daerah pelabuhan setelah mengalami pemerkosaan tersebut.

Dilaporkan orang tua korban

Mengetahui anaknya mengalami tindak pemerkosaan dan kekerasan, orang tua korban tidak terima.

Orang tua ES diketahui melaporkan pelaku ke Polrestabes Semarang.

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," tambah dia.

Bukti visum adanya selaput dara korban yang robek menjadi bukti tindakan Susanto.

Juga terdapat sperma pelaku di celana pendek korban.

Berniat antarkan es teh, seorang gadis diperkosa kakek mijan hingga hamil 8 bulan. (Gambar Ilustrasi) (Tribun Batam)

Sebagai informasi, dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik sperma tersebut merupakan sperma milik pelaku Susanto.

Jaksa mengatakan, pelaku terancam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Perbuatan pelaku diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap dia.

Perbuatan pelaku Susanto juga dikenakan pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk dakwaan subsidairnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Tribun Padang)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti, Termasuk CD Pink Milik Korban Pemerkosaan di Padang



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer