Kabar yang berkembang, senpi yang diletuskan ke dada kiri Tri Nugraha jenis Revolver SR-38/357 pabrikan dari Turki.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat ditemui Tribun Bali di Markas Polresta Denpasar, Selasa (1/9/2020), pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Terkait hal ini, Polresta Denpasar memback up Polda Bali," ujar Jansen seusai memberikan keterangan mengenai rilis kasus narkotika.
Terkait senpi di tangan almarhum Tri, pihaknya menduga jika senpi itu adalah barang ilegal.
Baca: Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Toilet Setelah Diperiksa Kejati Bali terkait Kasus Gratifikasi
"Senpi masih kita dalami asal usulnya, kenapa bisa dipegang yang bersangkutan. Hasil pengecekan senpi tersebut tidak terdaftar alias diduga ilegal," tambahnya.
Tim Gabungan Polresta Denpasar dan Polda Bali sampai saat ini terus mengawal kasus tersebut, bahkan terkait kelalaian petugas yang mengawal.
Setelah diperiksa secara maraton di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Tri Nugraha yang bunuh diri di toilet lantai II sempat berucap stres.
Tri Nugroho yang diperiksa penyidik, Senin (31/8) mulai pukul 10.00 Wita hingga menjelang ditahan sekitar pukul 19.40 Wita, sempat menghubungi rekan-rekannya melalui ponsel pribadinya.
Sumber di internal di Kejati Bali, menyatakan saat akan dibawa turun dari lantai II ke lantai I menuju mobil tahanan kejaksaan, Tri minta izin ke toilet. Sebelum masuk ke toilet, Tri sempat mengucapkan stres.
"Dia sendirian masuk ke toilet, di depan pintu toilet sudah ada penjagaan. Saat mau masuk ke toilet dia bilang stres. Itu saja yang dia bilang," terangnya.
Baca: Sempat Terdengar Suara Letupan, Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri saat Hendak Ditahan
Setelah beberapa saat Tri masuk ke toilet terdengar sekali suara letusan.
"Toilet langsung dibuka petugas kejaksaan. Posisi Tri sudah duduk bersandar, napasnya terengah-engah seperti kehabisan napas. Posisi pistol sudah di depannya," jelasnya.
"Tri saat menjalani proses pemeriksaan tidak membawa tas, karena barang bawaan harus disimpan di loker. Ketika sudah keluar dari ruang pemeriksaan, dan masuk ke toilet dia sudah membawa tas," terang sumber tadi.
Setelah pemeriksaan, Tri sempat menelepon sejumlah rekan-rekannya. Iya tadi dia menelepon teman-temannya pakai handphone sendiri, dia menanyakan kabar.
Kematian Tri Nugraha secara tragis berujung pada penghentian perkara dugaan tindak pidana gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung.
"Sesuai ketentuan KUHP, tindak pidana itu dihentikan, karena tidak cukup bukti, dan tersangka meninggal dunia. Kasusnya ditutup demi hukum," ucap Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Bali, Asep Maryono dalam keterangan persnya di Kejati Bali, Selasa (1/9/2020).
Baca: Viral Gadis Bunuh Diri Lompat dari Lantai 25, Jatuh Tepat di Atas Tubuh Ayahnya, Keduanya Tewas
Menurut Asep, nantinya penyidik yang menangani perkara Tri akan membuat telaahan, dan membuat permohonan penghentian kasus.