Sosok Koordinator MAKI Boyamin Saiman hingga Temuan Jaksa Pinangki Minta Rp 1,4 T ke Djoko Tjandra

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebelum wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWSWIKI.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman membeberkan sejumlah fakta di balik keterlibatan Jaksa Pinangki dalam kasus Hak Tagih Bank Bali yang menjerat tersangka Djoko Tjandra.

Diketahui, Jaksa Pinangki terlibat dalam upaya pembebasan Djoko Tjandra dari jeratan hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejauh ini Jaksa Pinangki terbukti telah menerima suap sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 7,3 miliar. Uang tersebut sudah dibelanjakan sebuah mobil BMW.

Boyamin menjelaskan, Jaksa Pinangki menemui Djoko Tjandra di Malaysia pada bulan November tahun 2019.

Pertemuan itu diduga atas inisiatif Jaksa Pinangki, yang kemudian menjanjikan Djoko Tjandra bisa terbebas dari jeratan hukum sebagai terpidana kasus hak tagih Bank Bali.

Baca: Dugaan Suap Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte Angkat Bicara

Baca: Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Selidiki Aliran Dana ke Pinangki yang Sempai Dibelikan Mobil BMW

Proses pembebasan yang dijanjikan Jaksa Pinangki melalui skenario permintaan Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang intinya putusan Djoko Tjandra sebagai terpidana Bank Bali tidak bisa dieksekusi.

Dalam hal ini, kata Boyamin, Jaksa Pinangki meyakinkan Djoko Tjandra bahwa dirinya memiliki teman dekat yang diduga seorang pejabat tinggi di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Teman dekat itu diyakini akan mendukung penerbitan fatwa MA untuk membatalkan eksekusi kasus Djoko Tjandra.

"Jadi mau diuruskan fatwa dari Mahkamah Agung yang intinya putusan itu tidak bisa dieksekusi. Itu yang dijadikan alasan. Mungkin, barangkali, Jaksa Pinangki menyampaikan fatwa MA (kasus Djoko Tjandra) nanti akan didukung oleh Kejaksaan Agung," ucap Boyamin saat bertandang ke Markas Tribun Network, Palmerah Barat, Jakarta, Jumat (28/8).

Boyamin menceritakan, dari pertemuan pertama, Jaksa Pinangki berhasil meyakinkan Djoko Tjandra bahwa ia dekat dengan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Pada pertemuan kedua dengan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki telah mengajukan sebuah proposal berisi permintaan uang mencapai Rp 1,4 triliun.

"Djoko Tjandra nampaknya percaya dan bisa memberikan janji, bahwa nanti kalau berhasil akan diberikan 10 juta dollar AS atau setara Rp 150 miliar. Janji kalau semuanya beres. Bahkan sebelumnya, menurut informasi yang saya dapat, Pinangki itu proposalnya lebih besar dari itu. Itu dia minta 100 juta dollar AS atau setara Rp 1,4 triliun," jelas Boyamin.

Namun, skenario penerbitan Fatwa MA untuk membatalkan eksekusi kasus Djoko Tjandra batal. Boyamin menuturkan, dari hasil tersebut, Djoko Tjandra kemudian mengajukan surat peninjauan kembali (PK) atas kasusnya ke Kejaksaan Agung RI pada tanggal 8 Juli 2020.

Skenario Surat PK Anita Kolopaking, Awal Mula Tertangkapnya Djoko Tjandra

Skenario pengajuan surat PK ini merupakan usulan Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Sebagai persyaratan pengajuan PK, Djoko Tjandra turut hadir langsung di Kejaksaan Agung RI. Kehadiran Djoko Tjandra ini menghebohkan publik.

Tak lain karena Djoko Tjandra yang berstatus buronan interpol kasus hak tagih sejak tahun 2009, bisa melenggang bebas keluar masuk Indonesia. Menunjukkan digdaya di atas mata hukum Indonesia.

"Artinya (Djoko Tjandra) pakai surat jalan dan surat bebas Covid-19. Baru kemudian ramai lagi, nampaknya Kabareskrim apakah marah atau apa, karena kecolongan atau apa, disidik awal ada bukti permulaan langsung ditindaklanjuti Bareskrim," jelas Boyamin.

Dalam kasus Djoko Tjandra, sedikitnya ada tiga polisi berpangkat jenderal terlibat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menggemparkan publik dan membuat marwah Institusi Polri tercoreng.

Sampai akhirnya Djoko Tjandra berhasil ditangkap kepolisian Diraja Malaysia dan diserahkan ke Kabareskrim Polri untuk dipulangkan ke Indonesia pada Kamis, 30 Juli 2020. Djoko Tjandra telah resmi berstatus tersangka dan mendekam di rumah tahanan Cabang Salemba Mabes Polri.

Sosok Sederhana Koordinator MAKI Boyamin Penyaji Informasi A1 Kepada Publik, Ke Kantor Tribun Pakai Sandal

Koordinator MAKI Boyamin Saiman belakangan kerap menjadi sorotan lantaran selalu menyajikan informasi A1 (valid) kepada publik. Pengungkapan kasus Djoko Tjandra yang sedang dalam proses hukum juga dibantu serangkaian informasi-informasi A1 dari MAKI.

Selain mengungkap kasus Djoko Tjandra, MAKI turut membeberkan sejumlah temuan penting. Mulai dari pengungkapan kasus Jiwasraya - Ketua KPK Firli Bahuri yang kepergok menggunakan sebuah helikopter premium untuk pulang kampung.

Halaman
12


Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer