Warga berinisial BA kehilangan uang sejumlah Rp 20,7 Juta di rumahnya pada Kamis (23/7/2020) lalu.
Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, pelaku pencurian tersebut akhirnya ditangkap.
Namun, yang mencengangkan adalah pelaku yang tak lain merupakan anak kandung BA, MH (46).
"Saat itu korban melihat di dekat lemari itu ada sebilah pisau, dan laci kecil tempatnya menyimpan uang sudah terbuka. Serta uang di dalamnya sudah hilang," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kasat Reskrim AKP Ikang Ade Putra didamping Kapolsek Martapura, Jon Sahibi, Minggu (30/8/2020).
Akibatnya, korban kehilangan uang sebesar Rp20,7 juta.
Baca: Bank Sumsel Babel Kebobolan, Uang Nasabah Hilang Rp 116 Juta, Pihak Manajemen Akui Lalai
Baca: Pasien Positif Covid-19 di Sumsel Kabur Lewat Jendela, Keberadaannya Masih Jadi Misteri
Atas kejadian tersebut, korban melaluinya anaknya, RM (38) melapor ke Polsek Martapura untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya petugas bergerak melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, Tim Opsnal Polsek Urban Martapura yang dipimpin Panit Reskrim Iptu Suwandi dan Ipda Zaman mendapatkan informasi terhadap keberadaan tersangka.
"Tim melakukan penangkapan dan saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan," ucapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka diboyong ke Mapolsek Urban Martapura untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Tersangka diancam dengan Pasal 367 KUHP tentang Pencurian Dalam Keluarga.
"Kita masih akan melakukan penyelidikan, dan memproses tersangka sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Baca: VIRAL, Pencurian Pisang di Pati, Jawa Tengah, Pelaku Diamuk Massa hingga Mobil Dihancurkan
Baca: Pencuri 9 Kerbau di Cilegon Akhirnya Tertangkap, Petugas Keamanan PT KIEC Ternyata Ikut Andil
Tidak hanya terlibat dalam pencurian uang ayahnya sendiri, warga Kecamatan Martapura ini juga diduga terlibat pencurian dengan kekerasan di kawasan Pasar Martapura, OKU Timur Sumsel.
Hal itu ia akui sendiri setelah dilakukan interograsi, saat ia ditangkap karena pencurian uang di lemari ayahnya sendiri sebesar Rp 20.700.000.
Ia juga mengakui jika terlibat dalam pencurian dalam kekerasan yang dilakukan di Kawasan Pasar Martapura.
"Tersangka MH berperan mengawasi situasi di sekitar TKP dan menunggu rekannya yang tengah beraksi saat itu," ujar Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon melalui Kasat Reskrim AKP Ikang Ade Putra didamping Kapolsek Martapura, Jon Sahibi, Minggu (30/8/2020).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, perampasan tersebut terjadi pada Kamis (7/11/2019) lalu.
Saat itu, korban berinisial YT (45) hendak pulang ke rumah usai menutup tokonya di pasar tersebut.