Akan tetapi Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie memandang adanya kejanggalan dari pencabutan ststus tersangka terhadap Saidun.
Diketahui Lurah Saidun dilaporkan polisi lantaran mengamuk di ruang Kepala SMA Negeri 3 Tangerang Selatan karena siswa titipannya tidak diterima pihak sekolah pada Jumat (10/7/2020).
Ia pun dijerat dengan tuduhan pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman dan pengerusakan barang.
Kepala SMAN3 Tangsel, Aan Sri Aniliyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mencabut laporan tersebut.
Baca: Nekat Masuk Jalan Tol, Ngebut dan Tak Pakai Helm, 3 Remaja Kecelakaan & Hampir Dilindas Mobil
Baca: Lurah yang Ngamuk Siswa Titipannya Ditolak SMA Negeri 3 Tangsel, Kini Masih Jadi ASN Aktif
Pencabutan itu dilatarbelakangi oleh Lurah Saidun yang berkali-kali minta maaf kepada pihak sekolah.
Polisi pun mencabut status tersangka Lurah Saidun dan menghentikan penyidikannya.
Sebab dianggap unsur keadilan sudah terpenuhi tatkala kedua belah pihak berdamai.
Hamim menjelaskan, pasal 335 Ayat (1) KUHP, kecuali pada butir 2 dan Pasal 406 KUHP bukan merupakan delik aduan, tetapi delik biasa/delik murni.
"Sehingga apabila sudah masuk laporan maka perdamaian para pihak atau pencabutan laporan oleh pelapor atau korban tidak dapat menghentikan proses perkaranya," ujar Hamim dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2020).
Baca: Lurah Benda Baru Ngamuk Siswa Titipannya Ditolak SMAN 3 Tangsel, Jabatannya Terancam Dicopot
Baca: Terbukti Bantu Buron Kejagung Djoko Tjandra Terbitkan e-KTP, Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan
Hal itu berbeda jika yang terjadi masuk dalam delik aduan, apabila sudah masuk pengaduan maka bisa saja dicabut untuk menghentikan proses perkara.
Delik biasa atau delik murni tidak bisa dihentikan oleh penyidik, kecuali tidak adanya cukup bukti.
Perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, atau dihentikan demi hukum seperti dalam hal hapusnya kewenangan menuntut pidana.
Terlebih, Saidun sudah ditetapkan tersangka yang berarti alat bukti sudah didapat dan sudah dilakukan gelar perkara.
"Dengan demikian tidak ada alasan bagi penyidik dalam perkara ini untuk menghentikan penyidikannya, perkara harus tetap dilanjutkan," ujarnya.
Baca: Klaster Baru Pabrik di Cikarang, 88 Karyawan Positif Covid-19
Baca: Registrasi Tinggal 2 Hari Lagi, Simak Tata Cara Pendaftaran UM Undip Gelombang 2
Hamim mengecam keputusan pihak kepolisian mencabut status tersangka Lurah Saidun.
Hamim juga menduga adanya perlakuan istimewa yang diberikan kepada Saidun, mengingat sosoknya yang merupakan pejabat daerah.
"LBH Keadilan mengecam penghentian penyidikan kasus yang menjerat Saidun.
Apakah karena pejabat publik, sehingga mendapatkan perlakuan istimewa dan Penyidik dengan mudah menghentikan penyidikan?" ujarnya.
Disamping itu, Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengonfirmasi bajwa pohak sekolah SMAN 3 Tangsel telah mencabut laporannya dan kasus dianggap damai.