Gadis 14 Tahun Diperkosa di Truk Kontainer, Barang Bukti Selaput Dara Robek dan Ada Bekas Sperma

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Gambar Ilustrasi) ES, remaja di bawah umur yang jadi korban pemerkosaan di sebuah truk kontainer

ES menolak ajakan untuk minum minuman keras yang diminta Susanto.

Atas penolakan korban itulah, terdakwa tersulut emosinya.

Baca: Seorang Guru Ngaji Cabuli Murid-muridnya yang Masih Anak-anak, Lancarkan Aksi saat Mengajar

Lantas terdakwa melakukan tindak kekerasan pada ES.

Vidya mengatakan, Susanto membanting tubuh ES kek lantai kontainer, membernturkan kepala sampai mencekik leher korban juga.

"Kemudian terdakwa membanting tubuh korban ke lantai kontainer, membenturkan kepalanya, dan mencekik leher hingga korban mengalami luka memar di kepala dan beberapa bagian tubuh," terang Vidya.

Tak puas dengan kekerasan yang dilakukannya, terdakwa juga nekat memperkosa ES yang masih di bawah umur itu.

Korban langsung melarikan diri ke kantor polisi di daerah pelabuhan setelah mengalami pemerkosaan tersebut.

Baca: Ayah di Ponorogo Tega Perkosa Anak Tiri, Semakin Miris Karena Video Tersebar di Media Sosial

Dilaporkan orang tua korban

Mengetahui anaknya mengalami tindak pemerkosaan dan kekerasan, orang tua korban tidak terima.

Orang tua ES diketahui melaporkan pelaku ke Polrestabes Semarang.

"Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul," tambah dia.

Bukti visum adanya selaput dara korban yang robek menjadi bukti tindakan Susanto.

Juga terdapat sperma pelaku di celana pendek korban.

Baca: Anak Tikam Ayah Tiri hingga Tewas, Gara-gara Aniaya Sang Ibu dan Dua Kali Perkosa Adik Kandungnya

Sebagai informasi, dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik sperma tersebut merupakan sperma milik terdakwa Susanto.

Jaksa mengatakan, terdakwa terancam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap dia.

Perbuatan terdakwa Susanto juga dikenakan pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak untuk dakwaan subsidairnya.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, TRIBUNBOGOR)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Dijanjikan Pekerjaan, Gadis Ini Malah Diperkosa di Kontainer, Tubuhnya Dibanting hingga Dicekik



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer