Gadis malang ini mengalami tindak perkosa hingga alami kekerasan.
ES pernah dibanting ke lantai karena menolak ajakan pelaku untuk minum minuman keras.
Kepala ES pun juga dibenturkan ke lantai.
Sehingga, gadis remaja ini alami luka memar.
Baca: Kakek 62 Tahun Ditangkap Polisi Bersama 4 Teman Wanitanya: 1 Istri Orang, 2 Janda, 1 Gadis 18 Tahun
Baca: Janda dan Berondong 17 Tahun Kepergok Berduaan Kunci Kamar Hotel, Tak Keluar Selama Empat Hari
Pelaku adalah Susanto (31) alias Bodong.
Susanto adalah warga Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, harus duduk di kursi pesakitan.
Laki-laki bejat ini didakwa atas tindakan perkosaan dan persetubuhan pada gadis di bawah umur.
Dikutip Tribunnewswiki dari Tribun Bogor, aksi pemerkosaan tersebut terjadi pada 29 Desember 2019 silam.
Kejadian pemerkosaan ES tersebut berawal ketika dirinya ditawari pekerjaan oleh pelaku.
Susanto menawari pekerjaan dan mengajak ES untuk bertemu.
Mereka bertemu di sebuah toko modern di Jalan Hasanudin, Semarang.
Dalam pertemuan dengan ES tersebut, pelaku mengajak teman perempuannya.
Jaksa Vidya Ayu Pratama, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (27/8/2020) sore, dalam dakwaannya mengatakan, pelaku membeli minuman keras dengan teman perempuannya saat pertemuan tersebut.
Baca: Guru Honorer Tega Cabuli Siswi SMA yang Tak Lain Muridnya Sendiri, Modus Berikan Bimbingan Belajar
"Di sela pertemuan itu, terdakwa Susanto bersama teman perempuannya pergi membeli minuman keras," kata Vidya.
Susanto ini lantas mengajak korban dan teman perempuannya ke sebuah kontainer kosong setelah membeli minuman keras.
Kontainer kosong tersebut berada di Jalan Arteri Yos Sudarso.
Susanto mulai minum minuman keras yang dibelinya di tempat tersebut.
Terdakwa Susanto diketahui meminta korban untuk ikut minum minuman keras itu.