Peluncuran keenam aplikasi ini dilakukan oleh Dirjen Badan Pengadilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI, Aco Nur, Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Mohamad Yamin dan Wakil Wali Kota Jakarta Barat, M. Zen.
Dalam sambutannya, Aco Nur mengapresiasi terobosan ini. Ia menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin mengurus perceraian bisa mengunduh aplikasi itu di smartphonenya sehingga tak perlu datang ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Keenam aplikasi itu yakni:
1. Drive Thru untuk pengambilan akta cerai dan salinan putusan;
Baca: Bukan Antre Sembako, Warga Bandung Padati Halaman Kantor Pengadilan Agama untuk Ajukan Cerai
2. Simekar (sistem informasi manajemen keuangan perkara);
3. Si Absari (sistem informasi pengambilan salinan putusan secara mandiri;
4. Sembara (sistem informasi berbasis perkara);
5. e-Kemas (elektronik survei kepuasan masyarakat dan indeks persepsi korupsi);
6. Smart (sistem informasi manajemen surat masuk dan surat keluar).
Baca: Pria Ini Ceraikan Istrinya, Tak Kuat Layani Nafsu Besarnya, Sehari Minta 9 Kali Berhubungan Seks
Selain mempermudah, Aco Nur juga menyebut aplikasi ini juga cukup membantu mengurangi penyebaran Covid-19 yang masih melanda lantaran mengurangi tatap muka dan kerumunan.
"Apikasi ini sesuai kebijakan Mahkamah Agung dalam menghadapi era digitalisasi untuk melayani masyarakat yang ingin mencari keadilan dengan cepat sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan," kata Aco saat meresmikan keenam aplikasi di Pengadilan Agama, Jakarta Barat, Jumat (28/8/2020).
Baca: Baru Sembuh dari Covid-19, Perempuan di Surabaya Ini Ditolak Suami hingga Ancam Akan Menceraikan
Aco menyebut peluncuran enam aplikasi di Pengadilan Agama Jakarta Barat ini melengkapi 18 aplikasi yang lebih dulu diluncurkan Badilag untuk memudahkan masyarakat yang berperkara.
"Seperti aplikasi yami kami kembangkan di Badila, jadi enggak perlu lagi datang ke Pengadilan Agama untuk mendaftar perkara seperti yang sudah diterapkan oleh MA melalui e-court atau pendaftaran secara online karena di Perma Nomor 1 Tahun 2019 bahwa beracara di pengadilan di Indonesia melalui teknologi informasi," papar Aco.
Diwartakan sebelumnya, sebuah video menunjukkan warga Kabupaten Bandung yang mengantre di sebuah kantor menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut terlihat banyak masyarakat yang memadati halaman kantor untuk menunggu sesuatu.
Banyak yang mengira bahwa para warga mengantre untuk mendapat BLT atau sembako.
Namun ternyata mereka mengantre untuk mengajukan cerai di pengadilan agama.
Video tersebut diunggah di Instagram oleh @bandung.update pada Senin (24/8/2020) yang memperlihatkan puluhan warga sedang mengantri di sebuah kantor.