Gunawan juga mengatakan kliennya membantah mencabut red notice Djoko Tjandra saat kepemimpinanya sebagai Kadiv Hubinter Mabes Polri.
Sebaliknya, kata dia, red notice tersebut terhapus oleh pihak Prancis pada 11 Juli 2014.
"NCB interpol RI di bawah kepemimpinan jenderal Napoleon Bonaparte tidak pernah mencabut red notice atas nama Djoko S Tjandra."
"Karena faktanya red notice tersebut telah terhapus dari IPSG interpol sekretariat jenderal yang terletak di Prancis Lyon sejak tanggal 11 Juli 2014," ungkapnya.
Ia mengatakan, red notice Djoko Tjandra terhapus karena tidak ada permintaan untuk perpanjangan dari Pemerintah Republik Indonesia.
"Yang sebetulnya terjadi adalah hilangnya nama Djoko S Tjandra dalam DPO imigrasi, sebagaimana teregistrasi dalam SIKIM adalah di luar kewenangan."
"Di luar kekuasaan Saudara Napoleon atau lembaga NCB Republik Indonesia."
"Sehingga keluar masuknya Djoko Tjandra baik ke Malaysia maupun ke mana-mana melalui perbatasan, itu tidak melalui Data imigrasi."
"Yang ada adalah hapusnya nama Djoko S Tjandra dari daftar SIKIM DPO imigrasi."
"Tidak ada kaitanya dengan Jenderal Napoleon Bonaparte," jelasnya.
-
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadi Tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Tetap Setia kepada Polri dan Pimpinannya