Diwartakan sebelumnya, para karyawan swasta dan pegawai non-PNS kaan mendapatkan BLT senilai Rp. 2,4 juta.
BLT tersebut akan diterima adalah sebesar Rp. 600.000 dan akan diberikan selama empat bulan.
Uang tersebut akan ditransfer secara langsung ke rekening penerima dengan nominal Rp. 1.200.000 per dua bulan.
Syarat utama karyawan swasta dan pegawai non-PNS yang menerima bantuan tersebut adalah memiliki gaji atau upah dibawah Rp. 5.000.000 per bulan.
Selain itu penerima BLT juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dan memiliki rekening bank aktif.
Syarat tersebut diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Diinformasikan oleh Menaker Ida, hingga 24 Agustus 2020, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2,5 juta data calon penerima bantuan subsidi upah/gaji.
Data tersebut telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama penerima bantuan subsidi upah/gaji.
“Data tersebut kemudian dicek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020 untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran,” kata Menaker Ida.
Setelah tahap pertama penyaluran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan, penyaluran selanjutnya Bantuan Subsidi Upah akan dilakukan bertahap hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja (BLT).
Menaker Ida berharap, subsidi upah atau BLT ini mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja/buruh dan mendongkrak konsumsi.
Sehingga akan menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Baca: Begini Tata Cara Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan yang Tidak Memiliki Rekening Bank
Baca: Cara Dapatkan BLT Rp 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta yang Terima Gaji Tidak Lewat Transfer Bank
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Karyawan Baru Dicairkan lewat 4 Bank BUMN"
dan "Ini Penyebab Subsidi Gaji Belum Cair bagi Pekerja yang Pakai Rekening Bank Swasta"