Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan.
Nantinya Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan diberikan selama empat bulan dengan total Rp 2,4 juta.
Namun, bantuan tersebut akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Sehingga, para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan langsung sebesar Rp 1,2 juta dalam sekali pencairannya.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.
Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kamu Belum Dapat Bantuan Subsidi Rp 600 Ribu? Ini Langkah yang Perlu Dilakukan