Keringanan uang kuliah ini diberikan kepada mahasiswa mengingat adanya dampak pandemi Covid-19 di bidang pendidikan tinggi.
Total keringanan uang kuliah mencapai lebih dari Rp 54 miliar.
Mahasiswa yang menerima keringanan UKT tersebut tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).
Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani (Dhani).
“Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari 54 miliar rupiah,” kata Ali Ramdhani, Selasa (25/08/2020), dikutip dari Kontan.
Baca: Kemendikbud Beri Keringanan Biaya Kuliah, Ini Syarat Agar Dapat Bantuan UKT (SPP) Selama 1 Semester
Dia menyebut ada empat skrema keringanan UKT dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag).
Empat skema tersebut adalah penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran.
Implementasinya diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa.
Baca: UNS Surakarta Berikan Bantuan Keringanan Biaya UKT Bagi Mahasiswa di Tengah Covid-19
“Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari 54 miliar rupiah,” kata Ali Ramdhani usai Rapat Dengar Pendapat dengan DPR di Senayan, Selasa (25/08).
Menurut Dhani, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringan berupa penurunan UKT satu tingkat.
Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringan pengurangan UKT.
Besarannya variatif, sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, 50%, bahkan hingga 100%.
Selain itu, sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringanan dalam bentuk penundaan atau perpanjangan masa pembayaran dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus sampai November 2020. Sementara penerima keringanan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa.
“Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa,” katanya.
Baca: Ada yang Masih Bingung Pilih Jurusan? Ini 7 Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Diincar Perusahaan
Selain keringanan UKT, lanjut Dhani, banyak PTKIN yang juga memberikan beragam bantuan kepada mahasiswa terdampak Covid-19.
Bantuan yang diberikan antara lain berupa kuota internet, bantuan untuk KKN dan bantuan sosial lainnya.
Bantuan kuota internet misalnya, telah diberikan kepada 62.174 mahasiswa dengan nilai mencapai Rp 5,3 miliar.
Selain itu, ada bantuan sosial dari Pemprov Sumatera Selatan untuk 5.167 mahasiswa dengan nilai sekitar Rp 5,2 miliar.