Jaksa Pinangki diduga mengantongi uang haram penyuapan sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 7 miliar.
Penyidik Kejagung pun masih mendalami kasus Pinangki yang sementara ini diberhentikan dan sudah ditahan.
2. Dugaan pemerasan tiga pejabat Kejari Inhu
Penyidikan terhadap kasus tiga pejabat Kejari yang lakukan pemerasan masih dilakukan oleh penyidik Kejagung.
Belum lama ini, ramai diberitakan tentang kepala sekolah yang ngaku diperas oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) yang bekerja sama dengan LSM.
Sebanyak 63 kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Inhu, Riau, mengundurkan diri.
Baca: Sering Diperas Penegak Hukum Saat Pegang Dana BOS, 64 Kepala Sekolah Mengundurkan Diri
Alasan mundurnya banyak kepala sekolah ini lantaran tak tahan terhadap yang mereka dapatkan.
Mereka ditekan dalam mengelola dana BOS.
Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau menelusuri dan mendapatkan enam nama pejabat Kejari Inhu yang melakukan perbuatan buruk tersebut.
Baca: Mengaku Diperas soal Dana BOS, 64 Kepala Sekolah Lapor ke Bupati: Minta Diturunkan Jadi Guru Biasa
Mereka menyalahgunakan wewenang dan penerimaan pemberian yang terkait pekerjaan atau jabatan.
Nama keenam pejabat tersebut adalah Kepala Kejari Inhu Hayin Suhikto, Kasi Pidsus Kejari Inhu Ostar Al Pansri, Kasi Intelijen Kejari Inhu Bambang Dwi Saputra, serta Kasi Datun Kejari Inhu Berman Brananta.
Lalu ada nama dari Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Andy Sunartejo serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Inhu Rionald Feebri Rinando.
Diketahui, sudah tiga dari enam jaksayang ditetapkan jadi tersangka.
Mereka ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Jampidsus Kejagung.
Tiga jaksa tersebut adalah Hayin Suhikto, Ostar Al Pansri, juga Rionald Feebri Rinando.
Kepala sekolah memberikan uang sebesar Rp650 juta pada ketiga tersangka tersebut.
Pemberian tersebut ada hubungannya dengan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2019 silam.
Kriga tersangka ini mendekam di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Baca: Nadiem Persilakan 50 Persen Dana BOS untuk Gaji Guru Honerer, Tapi dengan Syarat Ini
3. Kasus Jiwasraya
Terakhir adalah kasus Jiwasraya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merugikan negara hingga Rp 16,81 triliun.