Pemerintah secara resmi memastikan penundaan pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000.
Awalnya, tahap pertama pencairan subsidi gaji karyawan ini direncanakan bisa diimplementasikan mulai 25 Agustus 2020.
Namun, pencairan tersebut tak bisa dilaksanakan sebagaimana rencana awal.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, penundaan terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimanya tepat sasaran.
"Kalau di juknisnya (petunjuk teknis) waktu paling lambat empat hari untuk melakukan check list.
Jadi 2,5 juta (pekerja batch pertama) kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida dalam keterangannya, Senin (24/8/2020).
Baca: Pencairan BLT Rp 600 Ribu Resmi Ditunda, Ini Penjelasan Menaker
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, pencairan bantuan pemerintah lewat subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan ini akan mulai dilakukan pada akhir bulan ini.
Artinya, pencairan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 paling lambat 31 Agustus 2020.
"Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit.
Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," terang Ida.
"Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta.
Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," lanjut dia.
Pemerintah diketahui telah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan ( subsidi gaji 5 juta).
Tercatat, ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Anggaran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan bersumber dari anggaran negara atau APBN, bukan dialokasikan dari dana kelolaan BP Jamsostek dari iuran pekerja.
Baca: Penting! Batas Waktu Pengumpulan Rekening Bank Penerima BLT Rp 600 Ribu hingga 31 Agustus 2020
BP Jamsostek hanya akan melakukan pengumpulan data penerima dari perusahaan pemberi kerja, untuk kemudian menyalurkan dana dari pemerintah lewat rekening bank.
Adapun Bantuan Subsidi Upah tersebut tidak berlaku untuk pekerja yang berstatus sebagai karyawan BUMN dan PNS.
Selain itu, bantuan pemerintah lewat rekening ini juga tidak diarahkan untuk mereka yang menerima manfaat Kartu Prakerja yang bertujuan membantu korban PHK dan pengangguran.
Syarat penerima bantuan subsidi adalah pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran yang dibayarkan sampai bulan Juni 2020.