Sidang Penembakan Masjid di Selandia Baru: Brenton Tarrant Mengaku Berencana Bakar Masjid

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Brenton Tarrant saat menghadiri sidang pertamanya di Christchurch, Selandia Baru, pada 24 Agustus 2020

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Masih ingat sosok pria dalam tragedi penembakkan di dua masjid di Selandia Baru?

Brenton Tarrant, sosok pria pelaku teror ini mengakui perbuatannya.

Dalam persidangan yang digelar di Selandia Baru, Tarrant mengakui dirinya berencana untuk membakar masjid.

Ia mengaku ingin "menjatuhkan korban jiwa sebanyak mungkin".

Warga Australia ini mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan terorisme dari jaksa Pengadilan Tinggi di Christchurch.

Pria 29 tahun ini bersiap menghadapi hukuman penjara seumur hidup, diwartakan BBC, Senin (24/8/8020).

Baca: Tak Ada Transmisi Lokal, Selandia Baru Pertimbangkan Kargo Impor sebagai Asal Klaster Baru Covid-19

Brenton Tarrant pelaku penembakan masjid di Selandia Baru hadir dalam persidangan perdananya, Christchurch, Selandia Baru, Senin (24/8/2020).

Bertemu dengan Keluarga Korban

Di persidangan, Tarrant dihadapkan dengan para korban selamat dan keluarga korban yang meninggal.

Seorang ibu, yang putranya meninggal dalam insiden tersebut terlihat marah kepada Tarrant.

"Kau menjadikan dirimu punya hak untuk mencabut 51 nyawa orang tak bersalah, yang di matamu lihat 'menjadi Muslim' adalah kejahatan mereka," kata Maysoon Salama, ibu dari Atta Elayyan yang terbunuh.

"Kau benar-benar kelewatan, aku tak bisa memaafkanmu," katanya.

Baca: Sebut Kasus Covid-19 di Selandia Baru Mengerikan, Donald Trump Dibalas PM Jacinda Ardern

Diketahui serangan Tarran disiarkan secara langsung olehnya pada 15 Maret 2019.

Aksinya yang pertama dilakukan di Masjid Al Noor, menembaki orang-orang yang sedang menyelenggarakan salat Jumat.

Dia kemudian berkendara sekitar 5 km ke Masjid Linwood dan membunuh lebih banyak korban jiwa.

Serangan Tarrant membuat dunia heboh.

Insiden ini turut mendorong Selandia Baru mengubah payung hukum yang berkaitan dengan kepemilikan senjata.

Terungkap Senjata Tarrant

Brenton Tarrant, terdakwa pelaku penembakan di Masjid Selandia Baru (news.com.au)

Pengadilan turut mengungkap senjata yang dipakai Tarrant dalam menjalankan aksinya.

Baca: University of Otago di Selandia Baru Tawarkan Beasiswa S1-S2 Senilai Rp 100 Juta, Cek Persyaratannya

Tarrant membawa senjata api berikut bersamanya ke Christchurch:

  • Mossberg 930 semi-otomatis 12 gauge shotgun dengan setidaknya 7 kapasitas magasin peluru untuk satu peluru.
  • Senjata MSSA kaliber .223 Windham Weaponry dilengkapi dengan magasin silinder berisi 60 butir amunisi.
  • Senapan MSSA Ruger AR-15 .223 yang dilengkapi dengan dua magasin besar berkapasitas 40 peluru.
  • Senapan Ranger 870 pump action 12 gauge dengan kapasitas lima tembakan.
  • Senapan aksi tuas magnum Uberti 357 dengan magasin tubular dengan kapasitas 13 peluru amunisi magnum. 
  • Predator Mossberg kaliber 223 dilengkapi dengan magasin 30 peluru.

Tarrant tinggal di Selandia Baru pada 2017 dan menetap di Dunedin.

Halaman
12


Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer