Kondisi Memprihatinkan Bocah 14 Tahun yang Dibawa Kabur Duda, Baru Sebulan Melahirkan Dicabuli Lagi

Penulis: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Bocah 14 tahun akhirnya ditemukan setelah dibawa kabur duda 44 tahun

"Tersangka pun memonitor terkait dengan pergerakannya sehingga dengan tepat untuk menghindari kejaran petugas," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya.

Polisi sempat menyebar foto Wawan Gunawan di wilayah Kota Sukabumi.

Pencarian dilakukan di Kota Sukabumi karena Wawan Gunawan memiliki kerabat di sana.

Baca: Berakhirnya Pelarian Wawan, Duda 41 Tahun yang Bawa Lari Gadis 14 Tahun, Tertangkap di Sukabumi

Awal Mula

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya lantas menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.

Kasus ini bermula pada tahun 2019.

Saat itu, Wawan Gunawan mencoba mendekati tetangganya tersebut.

Entah apa yang merasuki Wawan Gunawan, ia sampai hati mengajak remaja seumuran dengan anaknya itu untuk bersetubuh.

"Dibujuk rayu, akhirnya F mau. Dan ternyata korban hamil setelahnya," kata Kompol Teuku Arsya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020).

Karena merasa takut, F pun berusaha merahasiakan kehamilannya kepada ibunya.

Namun, lama kelamaan perut F membesar.

Karena penasaran, Ibu dari F lantas memeriksakan anaknya tersebut ke rumah sakit pada Maret 2020.

Ternyata benar, F diketahui tengah hamil usia lima bulan.

Baca: Viral Bocah 14 Tahun Dibawa Lari Duda, Ibu Korban Bagikan Kisahnya di Media Sosial

Akhirnya remaja itu mengaku bahwa ia telah berhubungan badan dengan Wawan Gunawan.

Setelah hubungan gelap itu terkuak, Wawan Gunawan berjanji akan bertanggung jawab atas pebuatannya.

Namun, setelah kehamilan F memasuki usia sembilan bulan, Wawan Gunawan tak kunjung bertanggung jawab.

Ibunda F pun melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut ke polisi.

Tak lama, F pun melahirkan anaknya dari hasil pebuatan bejat Wawan Gunawan tersebut.

Bayi tersebut kemudian dirawat oleh keluarganya.

"Kemudian pada tanggal 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orangtuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor," ucap Kompol Teuku Arsya.

Halaman
123


Penulis: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer