Ida mengatakan,insentif yang diberikan pada pegawai honorer diberikan sebagai ganti gaji ke-13.
Ini dikarenakan mereka tak mendapatkan gaji ke-13 itu.
Ida juga mengimbuhkan, pegawai honorer rata-rata bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS. Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non PNS) upahnya UMP," kata Ida.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sri Mulyani: Guru Honorer Juga Dapat Subsidi Gaji"