Selain itu, karyawan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja untuk mendaftarkannya sebagai penerima subsidi gaji dari pemerintah ( BLT untuk gaji di bawah 5 juta atau bantuan pemerintah gaji dibawah 5 juta).
"Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah," ujar Utoh.
Seperti diketahui, nantinya penyaluran bantuan gelombang pertama dilakukan mulai 25 Agustus 2020.
Pada penyaluran gelombang pertama, akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo sebagai simbolis.
Presiden Jokowi akan secara langsung memberikan subsidi gaji bagi karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS.
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ujarnya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Subsidi gaji untuk karyawan yang diberikan pada akhir Agustus ini yaitu subsidi bulan September-Oktober.
Baca: BLT Rp600.000 untuk Karyawan Segera Cair, Berikut Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Baca: Jika Data Penerima BLT Rp 600 Ribu Tak Sesuai, Pemerintah Berikan Sanksi Ini pada Pemberi Kerja
"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.
Lebih lanjut, Ida menyebutkan, bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya pegawai swasta, pemerintah menambah penerima bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu untuk pegawai honorer.
Pekerja honorer atau pegawai pemerintah non PNS juga akan mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta selama 4 bulan.
Oleh karena itu, pemerintah menambah jumlah penerima subsidi yang awalnya hanya 13 jutaan pekerja, kini menjad 15 juta lebih pekerja.
"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah nonPNS," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (11/8/2020), dikutip dari Kompas.com.
Ida menjelaskan, subsidi untuk pegawai honorer ini sebagai pengganti dari gaji ke-13 yang tidak didapatkan pegawai pemerintah non PNS.
Selain itu, gaji yang didapatkan pegawai honorer rata-rata berada di bawah Rp 5 juta.
"Jadi dia tidak menerima gaji ke-13, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS. Dan mereka juga upahnya di bawah 5 juta. Kebanyakan mereka (non PNS) upahnya UMP," ujarnya.