Pembunuhan satu keluarga di rumahnya pada Rabu (19/8/2020) dini hari tersebut dilatarbelakangi masalah utang.
"Pembunuhan diperkirakan Rabu (19/8/2020) dini hari," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas dalam konferensi pers di Polsek Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (22/8/2020).
Jasad satu keluarga itu ditemukan pada Jumat (19/8/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
Terkuaknya penemuan jasad ini bermula ada warga yang mencium bau menyengat dari salam rumah korban.
Baca: Wakil Bupati Sidoarjo Meninggal Dunia, Sempat dilarikan ke Rumah Sakit Karena Sesak Napas
Baca: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Tertangkap, Dipicu Jual Mobil Korban untuk Bayar Utang
Warga pun mendatangi rumah korban.
Namun didapati empat orang pemilik rumah tersebut dalam kondisi meninggal dunia.
Para korban pembunuhan tersebut ialah S (43), SH (36), RR (9) dan DA (5).
"Kemudian Polsek Baki beserta seluruh personel Polres Sukoharjo melaksanakan olah TKP di rumah korban," terang dia.
Polisi, lanjut Bambang, juga melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi di lokasi kejadian.
Adapun jenazah keempat korban satu keluarga yang meninggal dunia tersebut dibawa ke RSUD Dr Moewardi Solo guna kepentingan otopsi.
Kurun waktu tiga jam setelah selesai olah TKP dan pemeriksaan saksi yakni Sabtu (21/8/2020) pukul 01.00 WIB, polisi mengamankan seorang pelaku yang diduga membunuh satu keluarga pada pukul 04.00 WIB.
Baca: Diduga Jadi Korban Perampokan, Satu Keluarga di Sukoharjo Ditemukan Tewas
Baca: Siswi SMP yang Bunuh Bocah di Sawah Besar Divonis 2 Tahun Penjara, Keluarga Korban Sudah Memaafkan
Pelaku berinisial HT (41) berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian pembunuhan.
Diketahui HT masih memiliki hubungan kekerabatan dengan para korban.
Bambang menjelaskan, pelaku nekat menghabisi nyawa para korban lantaran masalah utang.
HT diketahui memiliki utang yang cukup banyak di luar sehingga memiliki niatan untuk menguasai harta korban.
motif pembunuhan terlihat setelah pelaku membunuh para korban dan membawa kabur mobil korban.
"Masih kita dalami. Sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh korban karena terdesak masalah utang," terangnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku seperti pisau dapur, mobil korban dan lain-lain.
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.
Baca: Hendak Beli Kerupuk, Bocah 8 Tahun Justru Jadi Saksi Kunci Pembunuhan Penjual Warung Kelontong
Baca: Janda 3 Anak Dibunuh Pacar Sendiri di Sidoarjo, Dipicu Api Cemburu saat Korban Mabuk