Apakah Tetap Bisa Dapat BLT Rp600.000 jika Sekarang Mendaftar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BLT. Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai sebesar Rp600.000 kepada karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemeritah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta.

BLT ini bernilai Rp600.000 dan diberikan selama empat bulan sehingga totalnya Rp2,4 juta

Namun, hanya karyawan yang terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang akan mendapat BLT ini.

Ada 15,7 juta karyawan swasta yang akan diberi BLT dan pada tahap awal  akan dicairkan kepada 7,5 juta karyawan yang lolos tahapan validasi data.

Dengan demikian, masih ada kuota 8,2 juta karyawan pada program BLT tersebut. 

Lalu, apakah karyawan swasta berhaji di bawah Rp5 juta masih berkesempatan mendapat BLT bila mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hari ini?

Baca: Soal BLT Rp 600 Ribu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan Klarifikasi: Anggaran Bukan dari Dana Peserta

Ilustrasi bantuan langsung tunai (BLT) (pixabay.com)

"Bagi peserta yang belum terdaftar pada 30 Juni 2020, tentunya tidak bisa dimasukkan dalam calon penerima BSU. Karena calon penerima BSU ini kita turunkan data aktif BP Jamsostek per 30 Juni 2020," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam konferensi pers virtual , Jumat (21/8/2020), dikutip dari Kompas.

Agus mengatakan kriteria penerima subsidi gaji sudah diatur di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 3 aturan tersebut, peserta penerima subsidi gaji harus memenuhi persyaratan kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan bulan Juni 2020.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan bantuan subsidi gaji adalah nilai tambah sebagai peserta BP Jamsostek.

"Tetapi maaf, kepesertaan sesudah tanggal 30 Juni 2020 belum berhak atas BSU," ucapnya.

Meski begitu, BP Jamsostek tetap mendorong para pekerja untuk jadi peserta BP Jamsostek karena memiliki berbagai manfaat lainnya.

Baca: BLT Rp600.000 untuk Karyawan Segera Cair, Berikut Cara Cek Nama Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Mulai dari tanggungan biaya perawatan di rumah sakit hingga mendapatkan upah selama pekerja harus menjalani rawat inap akibat sakit yang diderita membutuhkan penyembuhan yang lama.

Agus memastikan tidak ada batas maksimal biaya tanggungan rumah sakit.

Jadi berarapun biaya rumah sakit, BP Jamsostek tetap akan membayar biaya tersebut.

Tak hanya itu, bila pekerja tidak mendapatkan upah selama dirawat, BP Jamsostek akan mengganti upah tersebut 100 persen selama 3 tahun pertama.

"Jika ada kecacatan akan diberikan dalam bentuk santunan tunai. Kalau sampai meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan 48 kali upah yang dilaporkan. Apabila memiliki anak, 2 anaknya akan diberikan beasiswa mulai dari SD hingga lulus sarjana," kata Agus.

Baca: Jika Data Penerima BLT Rp 600 Ribu Tak Sesuai, Pemerintah Berikan Sanksi Ini pada Pemberi Kerja

Cek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan

Anda bisa mengecek status kepesertaan BPJamsostek melalui laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Login menggunakan alamat email dan password. 

Halaman
12


Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer