Modus Minta Tolong Pesan Taksi Online Agar Tak Terlacak, 2 Perampok di Tangerang Jalankan Aksinya

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Ilustrasi Supir Taksi Online

"Tersangka MT terjerat utang sebesar Rp 7 juta kepada kawannya. Karena terus-menerus ditagih, tersangka MT kemudian memiliki niat mencuri kendaraan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam, Kamis (20/8/2020).

MT kemudian mengajak AS untuk melakukan aksi kejahatan itu.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

-

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lihat Sopir Taksi Online Berbadan Kekar, Dua Perampok Ini Mengurungkan Niatnya di Aksi yang Pertama

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Warta Kota)



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer