Kejadian ini terjadi di sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Polda Kalbar berhasil menangkap lima orang wanita yang merupakan pembeli dan ibu sang bayi.
Diketahui, sang bayi dijual oleh ibunya sebesar Rp 30 juta.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
“Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang diakui milik tersangka dan akan diserahkan kepada ibu bayi,” kata melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/8/2020), dilansir Kompas.com.
Sementara itu, ibu sang bayi masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar.
“Ibu bayi, berinisial J masih terbaring di kamar bersalin. Sedangkan bayi sudah dibawa dan dipegang oleh seorang pengasuh,” ujar Luthfi.
Kelima orang wanita tersebut terdiri dari tiga orang sebagai pembali yaitu, J, ibu bayi, dan E.
Sementara tiga wanita lain berperan sebagai perantara.
Baca: Video Viral Wanita Diduga ART Terekam Kamera Sedang Ludahi Botol Berisi Susu Bayi
Baca: Perempuan Asisten Rumah Tangga di Sumbar Cabuli Bayi 8 Bulan dengan Botol Parfum
"Anak yang diperjualbelikan ini masih bayi, bahkan sang ibu yang melahirkan masih terbaring di kamar bersalin,” ujar Luthfie.
Diketahui, kasus tersebut terungkap pada Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinisial BM di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi,” ucap Luthfie.
Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk jual beli bayi tersebut.
“Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lain yang berinisial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II, Pontianak Timur,” terang Luthfie.
Ditegaskan, saat ini kelima tersangka masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motivasi ibu bayi dan tersangka dalam melakukan perbuatannya.
“Kelimanya dijerat Pasal 83 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara,” sebut Luthfie.
Kasus perdagangan bayi juga pernah ditemui di Padang, Sumatera Barat,
Perempuan berinisial F tega menjual anak kandungnya yang masih bayi kepada orang lain.