Inilah 11 Tunjangan yang Bakal Diberikan pada Para Anggota TNI Selain Gaji Pokok, Segini Rinciannya

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berapa gaji pokok serta tunjangan yang diperoleh anggota TNI? FOTO - Dhuha Yuliandri Al Fatih, Prajurit TNI AU Lagi Viral, Selain Gagah, Juga Jago Dakwah

Pepres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI mengatur tentang pembagian jabatan fungsional.

5. Tunjangan beras

Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras (natura) kepada Prajurit TNI dan keluarganya yang berhak.

Tunjangan ini diberikan dengan jumlah 18 kg/jiwa/bulan untuk Prajurit TNI .

Serta sebanyak 10 kg/jiwa/bulan untuk anggota keluarga yang berhak mendapatkannya.

Untuk tunjangan ini dapat berupa uang sesuai dengan harga beras.

Sementara menurut aturan terbaru, seorang anggota TNI setiap bulan memperoleh 18 kg beras selama sebulan .

Yakni dngan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.

Hari Ibu 2019 diperingati oleh warga Mabesau dalam sebuah upacara militer, dengan Inspektur Upacara (Irup) Koordinator Staf Ahli (Korsahli) Kasau Marsekal Muda (Marsda) TNI Yadi Indrayadi M.S.S, di Mabesau Cilangkap Jakarta Timur, Senin (23/12/2019). (Instagram/militer.udara)

6. Uang lauk pauk

Uang lauk pauk hanya diberikan kepada Prajurit TNI tidak termasuk anggota keluarganya dan dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.

Besarannya yaitu Rp 60.000 per hari.

SE Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Kementerian Keuangan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Uang Lauk Pauk Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Mulai Tahun Anggaran 2018-lah yang mengatur tentang uang lauk pauk ini.

7. Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan struktural diberikan setiap bulan kepada Prajurit TNI yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan dengan keputusan dari pejabat yang berwenang.

Tunjangan jabatan ini diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2007.

Sebagai informasi tambahan, jumlahnya berbeda-beda untuk anggota TNI.

Hal ini menyesuaikan dengan jabatan yang dipangkunya.

Sebagai contoh jabatan Kepala Staf TNI, tunjangan strukturalnya sebesar Rp 9 juta per bulan.

Untuk jabatan di luar Kepala Staf TNI, tunjangan jabatan struktural berkisar sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.

8. Tunjangan wilayah dan pulau terpencil

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer