Sebelumnya, oleh JPU, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3.
Baca: Sosok Wanita Tersangka Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Ahok, Menyesal dan Mohon Tak Dipenjara
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017.
Saat itu, Qomar menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan.
Atas dugaan itu, Qomar dilaporkan ke kepolisian oleh pihak Yayasan UMUS dan JPU menuntutnya tiga tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Komedian Senior Nurul Qomar Dijebloskan ke Dalam Penjara, Iklas, Terima Keputusan Dengan Senang Hati