Selain itu, pada saat hari keberangkatan, calon penumpang agar tiba 30 menit sebelum jam keberangkatan kereta untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan naik kereta api.
“Kami mengimbau agar calon penumpang tidak melaksanakan pemeriksaan pada hari keberangkatan. Hal ini penting agar calon penumpang tidak terburu-buru dalam melakukan rapid test dan bisa tertinggal perjalanan kereta api, ” katanya.
Dengan adanya fasilitas pelayanan rapid test di Stasiun Bandung, Noxy berharap akan semakin mempermudah masyarakat untuk menggunakan kereta api.
Hasil rapid test tersebut berlaku selama 14 hari.
1. KA Harina relasi Bandung-Surabaya Pasarturi pp
Berjalan mulai 19-31 Agustus 2020, dengan jadwal keberangkatan dari Stasiun Bandung pukul 21.40 WIB, dan tiba di Stasiun Pasarturi pukul 09.36 WIB
Baca: Syarat Rapid Test Covid-19 di Stasiun, Ini Hal yang Perlu Dibawa Penumpang Kereta Api
2. KA Mutiara Selatan relasi Bandung- Malang pp
Berjalan tangal 19-24 Agustus dan 27-31 Agustus 2020, dengan jadwal keberangkatan dari Stasiun Bandung pukul 20.55 WIB dan tiba di Stasiun Pasarturi pukul 13.30 WIB
3. KA 103 Mutiara Selatan relasi Bandung - Gambir pp
Berjalan tanggal 20-25 Agustus dan 28 - 30 Agustus 2020. Berangkat dari Stasiun Bandung pukul 10.00 WIB.
4. KA Pasundan relasi Kiaracondong-Surabaya Gubeng pp
Berjalan tanggal 20-23 Agustus dan 28 - 30 Agustus 2020. Jadwal keberangkatan dari Stasiun Kiaracondong pukul 10.15 WIB dan tiba di Stasiun Surabaya Gubeng pukul 01.00 WIB
-
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Antisipasi Lonjakan Penumpang, PT KAI Daop 2 Tambah Frekuensi Perjalanan KA Jarak Jauh