Kasus ini dituduhkan telah dilakukan oleh M (22) yang memeras mantan pacarnya yang berinisial P (21).
Diketahui M merupakan warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponogoro.
Tersangka memeras mantan kekasihnya ini hingga jutaan rupiah.
M melakukan aksinya dengan mengancam menyebarkan video bugil korban ke medsia sosial ( medsos).
Baca: Permintaan Tak Dituruti Pacar, Pria Asal Makassar Gegerkan Dunia Maya, Gantung Diri Live Facebook
Baca: Janda 3 Anak Dibunuh Pacar Sendiri di Sidoarjo, Dipicu Api Cemburu saat Korban Mabuk
AKBP Mochamad Nur Azis, Kapolres Ponorogo, mengungkapkan, tersangka diringkus usai sang mantan melaporkannya.
M dilaporkan mantan pacarnya itu atas tindak pidana pemerasan yang memanfaatkan aplikasi Whatsapp.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, Azis mengatakan, Rabu (19/8), karena ketakutan korban mentransfer uang pada mantannya sebesar Rp 5,7 juta.
“Tersangka mengancam mantan pacarnya akan menyebarkan video bugilnya bila tidak mentransfer sejumlah uang. Korban yang ketakutan akhirnya mentransfer uang hingga total nilainya Rp 5,7 juta,” ungkap Azis.
Sebagai informasi, M dan P merupakan sepasang kekasih.
Saat masih berpacaran, M menghubungi P untuk video call.
Saat video call tersebut M meminta P untuk bugil.
Ketika P sudah telanjang, mantan pacar P ini merekam dan menyimpannya di HP.
Baca: Mahasiswi S2 di Mataram Dibunuh sang Pacar dalam Keadaan Hamil, Korban Sempat Ancam Akan Bunuh Diri
Tersangka ini mulai menghubungi korban lagi.
Dia menghubungi korban saat sudah lama putus.
M menghubungi mantan pacarnya ini untuk meminta sejumlah uang.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka mengancam akan menyebarkan video bugil P yang dimilikinya saat mereka masih pacaran.
Lantas korban mentransfer uang yang diinginkan tersangka.
Baca: Bunuh Pacar karena Cemburu, Ibu Pelaku Syok Temukan Mayat Terbungkus Karung di Ruang TV
Baca: Pria Ini Dihujat Warganet Setelah Marahi Pacar Gegara Gaun Putihnya Kena Darah Mens