Sebagai informasi, Kiki diduga memanfaatkan rencana pembangunan tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Mantan plt kades ini nekat menjual tanah milik negara di Bojongmenteng.
Bahkan Kiki mengaku jika lahan yang dijualnya adalah milik pribadi.
Baca: Kades Berseragam di Magelang Ditilang Polisi setelah Pelantikan, Ternyata Gegara Masalah Sepele
Surat Keputusan (SK) Redistribusi Tanah menjadi bukti dari status kepemilikan lahan tersebut.
Dalam Surat Keputusan (SK) ini ada keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang.
Isi tersebut menerangkan lahan yang dijual itu merupakan obyek land reform atau dalam penguasaan negara.
Supardi mengatakan, pihaknya punya bukti kuitansi.
"Kita punya barang bukti kuitansi, yang jelas pembuktiannya di persidangan," papar Supardi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jual Aset Negara Rp 2,1 Miliar, Mantan Kades di Serang Ditahan