Kasus Penganiayaan Bocah Autis di Kulon Progo, Korban Dianiaya dan Dipasung di Kandang Kambing

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Ilustrasi Anak Autis

Akibat peristiwa ini, orangtua GF dijerat Pasal 80 ayat 2 dan Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 perubahan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca: Gangguan Spektrum Autisme

Mereka terancam penjara maksimal 5 tahun.

Selain itu, pelaku terancam tambahan sepertiga hukuman sesuai dengan Pasal 80 ayat 4 karena pelaku kekerasan adalah orangtuanya sendiri.

-

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kisah Pilu Bocah Autis 10 Tahun Dipasung & Disiksa di Kandang, Orangtua Sebut Kerap Buat Jengkel

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Tribun Jakarta)



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer