"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatantas dan Unit PPA meluncur ke lokasi dan mengamankan terduga berinisial SyAPD (18)," ungkap Rully.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP, Rully Robinson Polii melanjutkan bahwa berdasarkan interogasi singkat, bahwa benar tersangka telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap korban.
Kemudian tersangka menjual korban kepada laki-laki lain sebanyak 2 kali dengan bayaran Rp 1,2 juta.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Pontianak Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja 18 Tahun Perkosa Lalu Jual Anak di Bawah Umur Rp 1,2 Juta di Pontianak