Lagi Bermesraan di Sawah, Dua Remaja di Solo Didatangi Polisi Gadungan, Diperas dan Dianiaya

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Ilustrasi Pasangan Bermesraan

"Untuk modal nikah, karena dia sebentar lagi berencana untuk menikahi calonnya. Karena kekurangan uang, dia melakukan pemerasan," kata Rosiana.

Meski begitu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi gadungan itu dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Barang bukti tersangka. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Diketahui, MYA merupakan karyawan swasta yang bekerja di bidang periklanan.

Saat ditanya soal alasan memperkosa korban, MYA mengaku khilaf.

"Saya khilaf," ucapnya.

Selain itu, MYA juga mengaku bahwa ia terinspirasi dari film dan salah satu program televisi.

"Dari film sama nonton TV," kata MYA.

Untuk membuatnya benar-benar dianggap sebagai polisi, MYA membeli lencana, radio komunikasi atau HT, dan borgol yang ia dapatkan dari toko online.

-

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Asyik Pacaran di Pematang Sawah, Sejoli Remaja Didatangi Polisi Gadungan, HP Dirampas

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/TribunSolo/TribunJakarta)



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer